Headlines News :
Home » » Jaksa - KPK Adu Cepat Periksa Bupati Anambas

Jaksa - KPK Adu Cepat Periksa Bupati Anambas

Written By Unknown on Thursday 26 September 2013 | 04:46:00


BATAM - Mencuatnya kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2009 mendapat sambutan Kajari Ranai Josia Koni SH, MH. Josia yang menjadi Kajari untuk dua kabupaten yakni Natuna dan Anambas itu langsung memerintahkan Kasi Intel Bendri SH untuk mengusut kasus tersebut.

Keseriusan Josia untuk mengusut kasus yang diduga kuat melibatkan Tengku Mukhtaruddin sebagai Bupati Kepulauan Anambas itu, disampaikan menyikapi pemberitaan PAB Indonesia dalam tiga edisi terakhir. “Ini kasus besar. Kita jangan sampai didahului KPK untuk mengusutnya,” kata Josia kepada Bendri, yang langsung manggut-manggut tanda loyal.

Pria yang pernah mengecap pendidikan di Tanjungbalai Karimun itu menegaskan, sebagai pejabat baru di Natuna-Anambas, dirinya bertekad untuk menuntaskan kasus-kasus berbau korupsi di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu. Apalagi terhadap kasus dugaan korupsi APBD Anambas, yang sudah sampai ke Jakarta, ia bertekad tidak akan kalah cepat KPK. “Pokoknya kitalangsung bekerja,” ujar putra mantan Kajari Karimun itu.

Kegigihan Josia dalam menuntaskan sebuah kasus tidak perlu diragukan lagi. Namanya kian berkibar ketika menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus Irjen Susno Duaji. Pengalamannya serta latar belakang di bagian intel, membuat Josia menanamkan prinsif tugas, ‘menangani perkara harus selesai sampai tuntas’.
Sebelumnya, Sugeng, Staf Bagian Pengaduan KPK berjanji secepatnya untuk mengusut kasus tersebut. Paling tidak kata Sugeng, bukti audit BPK-RI sudah dapat dijadikan sebagai bahan awal untuk menelusuri kasus tersebut. Sugeng menegaskan akan turun secepatnya ke Anambas.

Di tengah masyarakat Kabupaten Anambas juga, kasus itu menjadi topik pembicaraan hangat. Masyarakat meminta penegak hukum baik jaksa maupun KPK serius menuntaskan kasus itu. “APBD itu merupakan uang rakyat. Tidak bisa digunakan semaunya. Makanya kita minta kasus itu dituntaskan,” ujar Arifin, warga Jemaja.

Menurutnya, dana sebesar Rp173 miliar, yang sesuai audit BPK RI bermasalah, sudah sangat besar. Jika dialokasikan untuk peningkatan pendidikan, dana tersebut sudah bisa membangun 17 sekolah di Anambas. “Selama ini kwalitas pendidikan di Anambas masih juru kunci, padahal ada dana ratusan miliar belum jelas,” katanya.

Thomas Alfa Edison, Ketua Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) juga mendesak agar kasus itu dituntaskan. Dikatakan, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap membentuk koalisi untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Tengku Mukhtaruddin terkait dugaan kasus korupsi penggunaan APBD tahun 2009. Ditengarai sekitar Rp173 miliar dana dari total Rp374,8 milar tidak bisa dipertanggung jawabkan. Disebutkan, selama ini pihaknya tengah mempelajari kasus dugaan korupsi di Pemkab Anambas. “Kita sedang mengumpulkan data pendukung, termasuk audit BPK-RI tahun 2010,” katanya.

Menurut Thomas, dalam waktu dekat pihaknya akan sonding ke KPK mempertanyakan laporan yang sebelumnya telah dibuat Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI). “Kita lihat hingga akhir Februari, jika KPK belum turun ke Anambas, baru kita langsung action,” ucap pria yang menguasai tiga bahasa internasional itu.

Thomas menegaskan, pemeriksaan terhadap Tengku Mukhtaruddin sebagai bupati Anambas, sudah mendesak dilakukan. Alasannya, menyikapi rencana Mukhtaruddin untuk maju dalam Pilgub Riau, maka kasus-kasus yang ditinggalkan di Anambas harus lebih dulu dituntaskan. “Artinya, jangan sampai setelah jadi gubernur di Riau, baru kasus-kasus di Anambas diusut. Imbasnya nanti akan semakin meluas,” katanya.

Menyinggung langkah yang akan diambil untuk mengawal kasus itu, menurut Thomas tergantung perkembangan dari KPK. Jika KPK langsung menanggapi dengan memeriksa Mukhtaruddin, pihaknya siap-siap membantu dalam penyesiaan data. “Jika ternyata KPK bertindak lambat, kita bentuk koalisi LSM untuk mendobrak KPK. Karena orang-orang di KPK itu juga manusia biasa yang memiliki keterbatasan, jadi perlu tekanan dari kita,” sebutnya.

Menyinggung apakah pihaknya juga melaporkan kasus tersebut dalam pertemuan dengan anggota Kompolnas, Thomas mengatakan tidak. Alasannya, kasus di Anambas mengarah kasus korupsi sehingga hanya cocok ditangani KPK. “Paling yang kita laporkan beberapa kasus yang mandeg di kepolisian,” bebernya. 

Sebelumnya, Azwir, Koordinator GMPI Provinsi Kepri, kepada PAB Indonesia menyebutkan bahwa KPK telah berjanji segera turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) untuk mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sekitar Rp173 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran Azwir dan rekan ke Rasuna Said untuk menemui pimpinan KPK terkait laporan GMPI menyangkut kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2009 Pemkab Kepulauan Anambas (KKA). Dijelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dari total APBD sebesar Rp374,8 miliar, sekitar Rp173 miliar atau 46,3 persen tidak digunakan sesuai ketentuan.

Azwir didampingi pengurus GMPI lainnya sebelumnya mengaku heran dengan lambannya gerakan KPK menyiasati kasus tersebut. Padahal kata dia, dalam audit BPK serta data tambahan yang diserahkan pihaknya, cukup jelas aliran dana, penggunaannya serta penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. “Sebagai pengurus GMPI dan putra daerah KKA, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya tegas.

Ia menguraikan, dari sekian poin yang menjadi catatan BPK, pihaknya juga telah menelusuri aliran dana untuk Partai Politik sebesar Rp400 juta dan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp50,9 miliar. Untuk dana Parpol, GMPI menilai penggunaannya tidak sesuai ketentuan karena dicairkan hanya kepada 3 Parpol yakni Golkar (Rp46,4 juta), Bulan Bintang (Rp30 juta) dan Bintang Reformasi (30 juta). Dikatakan, penyaluran dana tersebut selain diskriminatif, dan perhitungan serampangan, waktunya juga tidak tepat karena dicairkan sebelum DPRD KKA terbentuk.

Menyangkut penggunaan dana bansos juga menjadi catatan khusus GMPI. Salah satu penggunaan dana tersebut yakni untuk rumah ibadah, lembaga/pelaksana kegiatan keagamaan dan organisasi sosial budaya. Dari total anggaran sebesar Rp50.932.989.500,00 yang direalisasikan baru Rp29.745.993.330,00. Acuan penyalurannya yakni SK Bupati nomor 171.1/451.2/VIII/2009 tertanggal 19 Agustus 2009. “Kita telah telusuri ke masyarakat, nyatanya banyak yang fiktif,” bebernya.

Sayangnya Pemkab Kepulauan Anambas belum bersedia memberi keterangan terkait kasus tersebut. Kendati sudah dikonfirmasi via pesan singkat (sms) kepada Bupati KKA Tengku Mukhtaruddin, tidak ada tanggapan. (tim)

Selengkapnya dapat dibaca pada E-paper Edisi 74/Minggu II Maret 2013

Sumber : http://www.pab-indonesia.com
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger