Headlines News :
    HUKUM

    GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DPRD

    GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DPRD
     
    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun  2008  Sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD dituangakan dalam keputusan Bupati Kediri Nomor 34 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
    Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri sebagaimana tertuang dalam Keputusan  Bupati Kediri tersebut meliputi tugas:  menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, adminisdtrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai  dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, menyelenggarakan dokumentasi, publikasi dan informasi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Pimpinan tertinggi dilembaga Sekretariat Kabupaten Kediri dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi menejerial, sedangkan tugas tehnis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum, dan  Keuangan, Kepala Bagian Persidangan, dan Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat. Sebagai supervisior dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubag), yaitu Kabag Umum dan Keuangan membawai Kasubag Tata Usaha (TU), Kasubag Rumah Tangga (RT), Kasubag Keuangan, Kepala Bagian Persidangan  membawai Kasubag Rapat, Kasubag Risalah, Kasubag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif, sedangkan Kabag. Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat membawahi Kasubag. Kajian Perundang-Undangan, Kasubag Publikasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Perpustakaan dan Dokumentasi, dan para staf mempunyai tugas membantu secara tehnis tugas-tugas Kepala Bagian.
     
    B.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    1. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
    Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
    Ø  Melaksanakan urusan penyediaan fasilitas DPRD dan Sekretariat DPRD, Tata Usaha, Kepegawaian, Rumah tangga dan Keuangan.
    Bagian Umum dan Keuangan Mempunyai Fungsi :
    1. Pelaksanaan Perumusan kebijakan umum dan keuangan;
    2. Penyusunan perencanaan program umum dan keuangan;
    3. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat DPRD;
    4. Pelaksanaan urusan Rumah Tangga Sekretariat DPRD;
    5. Pelaksanaan urusan pemeliharaan gedung , prasarana dan kendaraan dinas.
    6. Pelaksanaan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota serta Sekretariat DPRD;
    7. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD;
    8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
    1.1    SUB BAGIAN TATA USAHA
             Mempunyai Tugas :
    Melakukan Tata Usaha Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD serta Kepegawaian Sekretariat DPRD;
    Fungsi Sub. Bagian Tata Usaha :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Tata Usaha
    2. Penyiapan bahan penyusunan rencanaan program Tata Usaha;
    3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan Tata Usaha Pimpinan , Sekretariat DPRD, Penggandaan Naskah Dinas, dan Pengarsipan;
    4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan surat menyurat untuk dan dari Pimpinan, Anggota dan Sekretaris DPRD;
    5. Pengurusan, Pengaturan dan Pengendaliuan tamu-tamu Pimpinan dan Sekretaris DPRD serta penerimaan pengaduan masyarakat;
    6. Penyiapan bahan pemberian pelayanan teknis adminitratif kepada Pimpinan DPRD;
    7. Penyiapan Bahan pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian, pembinaan disiplin , pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan Sekretariat DPRD;
    8. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tata Usaha;
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
     1.2    SUB. BAGIAN RUMAH TANGGA
    Mempunyai Tugas :
    Melakukan penyediaan fasilitas DPRD dan urusan rumah tangga Sekretariat DPRD
    Fungsi Sub.Bagian Rumah Tangga :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan rumah tangga;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program Rumah Tangga;
    3. Penyiapan fasilitas rapat-rapat, peninjauan/kunjungan dan pertemuan DPRD, alat kelengkapan DPRD, fraksi-fraksi dan rapat dinas Sekretariat DPRD baik tempat, peralatan maupun logistik;
    4. Pemeliharaan kantor /gedung DPRD, rumah jabatan, rumah dinas dan kelengkapan lainnya;
    5. Penyimpanan bahan perencanaan , pengadaan dan pengurusan penyediaan kebutuhan perlengkapan materiil(barang inventaris);
    6. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban kantor/gedung beserta lingkungannya, rumah jabatan dan rumah dinas;
    7. Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan dinas dan barang-barang inventaris kantor lainnya;
    8. Penyiapan pelaksanaan inventarisasi, pemeliharaan data inventaris, penilaian dan pelaporan;
    9. Penyiapan penerimaan, pengendalian dan pengarahan tamu-tamu, delegasi masyarakat dan unjuk rasa;
    10. Penyiapan bahan dan pengaturan serta pengurusan perjalan dinas Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
    11. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Rumah Tangga;
    12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
                 SUB. BAGIAN KEUANGAN
    Mempunyai Tugas :
    Melakukan urusan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
    Fungsi Sub Bagian Keuangan :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan keuangan;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program keuangan;
    3. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran belanja DPRD dan Sekrtariat DPRD;
    4. Penyiapan bahan penyusunan, perhitungan dan perubahan anggaran Sekretariat DPRD dan DPRD;
    5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembukuan  keuangan;
    6. Penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan;
    7. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembayaran keuangan;
    8. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan dan pemeliharaan bukti-bukti pengeluaran keuangan;
    9. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan keuangan;
    10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan peraturan Peruandang-Undangan.
           2. BAGIAN PERSIDANGAN
    Bagian Persidangan mempunyai tugas :
    - Melaksanakan urusan persidangan, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan DPRD, alat kelengkapan DPRD, fraksi, administrasi keanggotaan,peningkatan kapasitas DPRD, pembuatan risalah rapat, catatan singkat rapat, pengaturan penerimaan delegasi dewan dan delegasi masyarakat, serta menyiapakan bahn kajian anggaran, pengawasan dan memfasilitasi kerjasama antara daerah/lembaga/pihak lainnya serta penyediaan tenaga ahli.
    Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan perumusan kebijakan Persidangan;
    2. Penyusunan perencanaan program Persidangan;
    3. Penyiapan rencana kegiatan persidangan DPRD dan peninjauan/ kunjungan DPRD serta pertemuan dengan masyarakat atau dengan pemerintah;
    4. Penyiapan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD baik administrasi keuangan DPRD;
    5. Penyiapan bahan peresmian , penggantian dan administrasi keanggotaan DPRD;
    6. Pengkoordinasian pembuatan catatan dan risalah rapat-rapat yang diadakan oleh DPRD;
    7. Pengaturan kelancaran penerimaan delegasi DPRD dan masyarakat;
    8. Pengkoordinasian penyiapan bahan kajian fungsi anggaran dan pengawasan legislatif;
    9. Penyiapan fasilitasi dan koordinasi kerjasama antara daerah/lembaga /pihak lainnya, serta penyediaan tenaga ahli;
    10. Pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan Persidangan;
    11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
     2.1   SUB BAGIAN RAPAT
    Sub. Bagian Rapat Mempunyai Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan dan urusan kegiatan rapat, penyerapan aspirasi masyarakat dan peninjauan /kunjungan DPRD.
    Fungsi Sub Bagian Rapat :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Rapat;
    2. Penyipan bahan penyusunan perencanaan program Rapat;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan rapat-rapat DPRD dan alat kelangkapan DPRD , penyerapan aspirasi masyarakat, peninjauan / kunjungan kerja serta pertemuan;
    4. Penyiapan bahan penyusunan program kerja DPRD, Pimpinan DPRD, Komisi-komisi dan kepanitiaan/badan;
    5. Pemberian pelayanan teknis administrative kepada komisi-komisi dan kepanitiaan / badan serta fraksi;
    6. Penyiapan bahan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah terkait, mengenai penyelenggaraan kegiatandan penyampaian tindak lanjut hasil kerja DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
    7. Penyiapan pengaturan kelancaran kegiatan penerimaan tamu, kunjungan delegasi DPRD dan delegasi masyarakat serta perwakilan unjuk rasa;
    8. Penyiapan bahan pelaksanaan pemungutan suara dalam pengambilan keputusan DPRD;
    9. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan rapat;
    10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan peraturan Peruandang-Undangan.
    2.2   SUB BAGIAN RISALAH
    Sub Bagian Risalah mempunyai tugas :
    Melakukan penyiapan bahan pembuatan risalah dan catatan singkat rapat-rapat DPRD serta menyelenggarakan administrasi keanggotaan DPRD.
    Fungsi Sub Bagian Risalah :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Risalah;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program Risalah;
    3. Penyiapan bahan dan pembuatan risalah rapat-rapat paripurna DPRD;
    4. Penyiapan bahan dan pembuatan catatan singkat rapat alat-alat kelengkapan DPRD;
    5. Penyiapan bahan peresmian , penggantian dan pelaksanaan keanggotaan DPRD;
    6. Penyiapan bahan koordiasi isi risalah;
    7. Pelaksanaan dokumentasi kegiatan dan hasil-hasil persidangan DPRD;
    8. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan risalah;
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan peraturan Peruandang-Undangan.
    2.3   SUB BAGIAN FASILITASI ANGGARAN DAN PENGAWASAN LEGISLATIF
    Sub Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif  mempunyai tugas :
    Melakukan menyiapakan bahan kajian anggaran, pengawasan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas anggota DPRD serta kerjasama antar daerah/lembaga /pihak lainnya dan penyediaan tenaga ahli.
    Fungsi Sub. Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif  :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pogram Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif;
    3. Penyimpan bahan kajian dalam rangka fungsi anggaran DPRD;
    4. Penyiapan bahan kajian dalam rangka fungsi pengawasan legislatif;
    5. Penyiapan bahan dan pengordinasian peningkatan kapasitas anggota DPRD;
    6. Penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi kerjasama antar daerah/lembaga/pihak lainnya;
    7. Penyediaan bahan koordinasi dan perencanaan penyediaan tenaga ahli;
    8. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif;
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    3. BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
    Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas:
    Ø  Melaksanakan kajian dan dokumentasi peraturan perundang-undangan , pengolahan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta pengelolaan perpustakaan dan pelaksanaan protokoler.
    Fungsi Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat adalah :
    1. Pelaksanaan perumusan kebijakan Perundang-undangan dan Humas;
    2. Penyusunan perencanaan program Perundang-Undangan dan Humas;
    3. Pemberian bantuan teknis dalam penelitian dan pengkajian produk hokum DPRD;
    4. Pemberian bantuan teknis dalam penelitian dan pengkajian produk hukum yang lebih tinggi terkait dengan tugas DPRD;
    5. Pemberian bantuan teknis dalam pengajuan telaah kepada pimpinan tentang hasil kajian produk hukum;
    6. Pengkoordinasian penyiapan bahan rancangan produk hukum DPRD dan rancangan Peraturan Daerah usul prakasa;
    7. Pengkoordinasian penyiapan bahan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan produk hukum DPRD lainnya serta penetapannya;
    8. Pemberian bantuan teknis dalam pencatatan, pengkajian dan perkembangan pembahasan setiap rancangan Peraturan Daerah serta produk hukum DPRD;
    9. Pelaksanaan kegiatan dokumentasi  hukum;
    10. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan untuk mendukung fungsi dan tugas DPRD;
    11. Pelaksanaan publikasi dan informasi produk hukum DPRD, kegiatan-kegiatan dan hasil kerja DPRD;
    12. Pelaksanaan pelayanan protokoler;
    13. Pelaksanaan kerjasama dengan media massa;
    14. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Perundang-undangan dan humas;
    15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan perundang-undangan.
    3.1.   SUB BAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN
    Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai tugas :
    Melakukan penyiapan bahan kajian peraturan perundang-undangan dan penerapan hasil kajian Peraturan Perundang-undangan dan Produk hukum daerah dan Produk hukum DPRD.
    Fungsi Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai adalah :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Kajian Perundang-undangan;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program publikasi dan humas;
    3. Penyiapan bahan penelitian dan pengkajian produk hukum yang lebih tinggi terkait dengan tugas DPRD, produk hukum daerah serta produk hukum DPRD;
    4. Penyimpan bahan dan penyusun telaah hasil kajian produk hukum kepada pimpinan;
    5. Penyiapan bahan dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan Daerah dan produk hukum DPRD serta penetapannya;
    6. Penyiapan bahan dan pencatatan, pengkajian,perkembangan , pembahsan Rancangan Peraturan Daerah serta Produk Hukum DPRD;
    7. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum DPRD dan rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa;
    8. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kajian Perundang-undangan;
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    3.2.   SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
    Sub Bagian Publikasi dan Hubungan Masyarakat (HUMAS) mempunyai tugas :
    Melakukan penyiapan publikasi kegiatan DPRD, Produk-produk DPRD dan Hubungan Masyarakat (Humas)
    Fungsi Sub Bagian Publikasi dan Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah :
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan publikasi dan Humas;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program publikasi dan Humas;
    3. Penyiapan bahan publikasi kegiatan DPRD dan produk-produk DPRD secara periodik dan berkala;
    4. Penyiapan bahan publikasi Raperda usul prakasa DPRD;
    5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan berita yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
    6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan informasi dan jaringan informasi;
    7. Penyiapan bahan kerjasama dengan media;
    8. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengaturan kegiatan protokoler;
    9. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan Publikasi dan humas;
    10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    3.3.   SUB BAGIAN PERPUSTAKAAN DAN DOKUMENTASI
                Sub Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas :
    Melakukan pengelolaan perpustakaan dan penyimpan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan serta Produk DPRD.
    fungsi Sub Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi adalah:
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan perpustakaan dan dokumentasi;
    2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program perpustakaan dan dokumentasi;
    3. Penyiapan bahan dan pengelolaan perpustakaan untuk mendukung fungsi serta tugas DPRD dan Sekretariat DPRD;
    4. Penyiapan bahan dan inventarisasi dokumentasi Perundang-undangan dan produk DPRD;
    5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan jaringan informasi perpustakaan;
    6. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan Perpustakaan dan  dokumentasi;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    C.  STRUKTUR ORGANISASI
    Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri terdiri dari :
    1.   Sekretaris DPRD;
    2.   Bagian Umum dan Keuangan yang membawahi :
         a. Sub Bagian Tata Usaha;
         b. Sub Bagian Keuangan;
         c. Sub Bagian Rumah Tangga;
    3.   Bagian Persidangan yang membawahi :
         a. Sub Bagian Rapat;
         b. Sub Bagian Risalah;
         c. Sub Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif 
    4.   Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat membawai:
         a. Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan;
         b. Sub Bagian Publikasi dan Hubungan Masyarakat;
         c. Sub Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi.
     
    DBAGAN  ORGANISASI
     
     
     
     
    E.   VISI DAN MISI
           Perumusan Visi dan Misi Sekretariat DPRD mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Kediri.
           Visi merupakan cara pandang jauh kedepan yang merefleksikan cita-cita, yakni hendak menjadi apakah Sekretariat DPRD dimasa depan dan sekaligus menentukan arah perjalanan lembaga ini.
           Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri adalah :
    “TERWUJUDNYA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KEDIRI MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP DPRD DALAM MENJALANKAN  TUPOKSI”
     
    Adapun  Misi  Sekretariat  DPRD  Kabupaten  Kediri  adalah      :
    1. Memberdayakan tenaga yang mampu melayani secara profesional dan independen dengan meningkatkan SDM dan disiplin aparatur;
    2. Mendorong terciptanya akuntabilitas guna menjamin terwujudnya tingkat kinerja yang optimal;
    3. Meningkatkan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan;
    4. Memfasilitasi penyelesaian kasus pengaduan masyarakat oleh DPRD.
     

    PROSES PENYUSUNAN APBD DAN PERUBAHAN APBD

    Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.
    Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran bebasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.

    APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.

    APBD TERDIRI ATAS :


    1.      ANGGARAN PENDAPATAN :
    ·         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
    ·         Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
    ·         Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.

    2.      ANGGARAN BELANJA :
    Yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    3.      ANGGARAN PEMBIAYAAN
    Yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


     

    1.      ALUR PROSES DAN JADWAL PENYUSUNAN APBD
    Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat antara lain:
    A.      Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah.
    B.       Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan.
    C.       Teknis penyusunan APBD.
    D.      Hal-hal khusus lainnya.


    Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.

    Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
    1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
    2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
    3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
    4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
    5. Penyusunan rancangan perda APBD.
    6. Penetapan APBD.
    Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:

                                                        Gambar 1. Proses penyusunan APBD

    Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

    2. Teknik Penyusunan APBD
    Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
    1. Transparansi dan Akuntabilitas
    2. Disiplin Anggaran
    3. Keadilan Anggaran
    4. Efesiensi dan Efektifitas
    5. Format Anggaran
    6. Rasional dan Terukur
    7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik

                              Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003

    3. Pengertian Perubahan APBD

    Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
    Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
    Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran/barang daerah di bawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.
    Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tangung jawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

    Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan Juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian.

    4. Kriteria Perubahan APBD

    Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
    1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain.
    2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
    3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
    4. Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tidak terduga.
    5. Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
    5. Format dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD – P-APBD
    Formulir DPPA - SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA - SKPD 2.2.
    Formulir DPPA - SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA - SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeluaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
    Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
    Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.1.
    Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD 2.2.1 masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
    Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
    Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.

    Stop Diskriminasi terhadap Pers!


    Bersabar lah,!!!

    Tampak sekali melekat intervensi pemerintah pada perusahaan pers didaerah saya. “Layaknya penjilat-pecundangi negeri sendiri”. Nauzubillahiminzalik.

    Agaknya, mereka P3 (Pewarta Penjilat Pemerintah) hanya memikirkan “uang kotor toh hanya akan menjadi kotoran” dengan menjual nurani kemanusiaan-nya, timbal-baliknya kesejahteraan sedikit dijamin pemerintah dengan memberikan perhatian khusus dan kontribusi besar bagi perusahaan dan juga P3 dengan catatan tidak mencampuri urusan hukum pihak pemerintah daerah (bisa dibilang termasuk unsur muspida) meski pun data yang diperoleh bersifat A1 nyata pidana-nya.

    Hal tersebut seperti ada semacam kesepakatan atau MoU di kedua belah pihak, nyata sekali diskriminasi terhadap sesama perusahaan pers disitu. Sedikit contoh bagi perusahaan P3 seperti oplah surat kabar mereka di tingkatkan karena akan menunjang reputasi dari kinerja pemda, apabila ada sebuah kegiatan pemerintah daerah maka mereka P3 segera mendapatkan informasi dari bagian humas agar melakukan peliputan, dan akan mendapat uang liputan, setelah selesai liputan-ada pun diantaranya mereka duduk dimeja staf humas untuk merilis berita liputan-nya. Ironisnya, seolah P3 itu punya meja sendiri di bidang humas bahkan hampir setiap hari. Berita Headline buat mereka adalah sebuah berita peristiwa apabila melibatkan seorang masyarakat awam, misalnya jika ada seorang masyarakat awam ditangkap karena sesuatu hal atau dituding karena melakukan pelanggaran, maka akan disorot.

    Bukan saya iri atau dengki, boleh-boleh saja melakukan hal seperti itu, namun sebagai jurnalis mestilah berjiwa nasionalis, patriot dan kesatria serta terbuka dan berimbang sebagai mana diatur dalam UU Pokok Pers, tidak hanya duduk-duduk berbincang diruangan humas lantas membuat berita seremonial dimeja humas, sedangkan diluar sana bertumpuk masalah besar kerap terjadi bahkan diwilayah tempat tinggalnya sendiri nyata terjadi ketimpangan hukum-masyarakat menjerit akibat sebuah bentuk kesewenangan-pelanggaran hukum diabaikan begitu saja.

    Memang sih, peran media dinilai sebagai salah satu fungsi kontrol pelaksanaan pembangunan di daerah ini harus mampu memberikan sajian informasi terbaik bagi masyarakat. Tapi bukan untuk mengkebiri jiwa nasionalis jurnalistik dalam membantu proses penegakan hukum didaerah ini demi “uang kotor toh hanya akan menjadi kotoran”.

    Anehnya pun jika ada pewarta yang mencoba memuat sebuah berita kasus menyinggung nama besar pejabat pemda atau unsur muspida meskipun data-nya akurat tidak akan diterima oleh redaksi. Atas dasar itulah banyak kontribusi yang mereka dapatkan-yang sebenarnya mereka menyadari telah menjual moralnya sendiri. Lain hal-nya dengan media yang sering membongkar masalah yang ada didaerah, meski sama-sama media cetak mingguan akan dikucilkan pemda dan terasa dikebiri-terlihat jelas diskriminasi, banyak alasan untuk menolak surat kabar yang dicetak mingguan tersebut, ada pun diterima tapi hanya tidak seberapa (artinya antara cost pemasukan dengan pengeluaran tidak seimbang) lama-lama berakibat kebangkrutan perusahaan. Pasalnya, media itu dinilai hanya akan menjatuhkan nama baik mereka jika kasusnya terbongkar karena bersifat akan merugikan oknum pejabat yang bobrok tanpa kecuali.
     

    Popular Posts

    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger