Headlines News :
    HUKUM

    Dewan Pers Minta KPU Cabut Peraturan yang Ancam Beredel Media

    Jakarta - Dewan Pers dan masyarakat media menyoroti Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013. Peraturan KPU ini mengancam memberedel media yang tidak patuh terhadap rambu-rambu kampanye parpol.

    "Tidak mungkin lembaga lain mengatur pers, karena pers sudah ada aturannya sendiri," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam diskusi terbatas tentang "Peraturan Pemilu Terkait Media" di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).

    Hadir dalam diskusi ini seluruh stakeholder Dewan Pers baik dari kalangan media baik televisi, cetak, online, maupun radio. Diskusi ini juga dihadiri berbagai organisasi wartawan, praktisi pemilu dan lain-lain.

    Peraturan KPU no 1 tahun 2013 mengatur tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sejumlah pasal dianggap kontroversial. Terutama di bagian ketiga menyangkut iklan kampanye Pemilu. Menyangkut iklan kampanye Pemilu diatur dari pasal 40 sampai pasal 46.

    Pasal 40 menyinggung tentang iklan kampanye Pemlu yang bisa dilakukan peserta Pemilu di media massa. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang mengganggu kenyamanan pembaca. Media massa juga diharuskan memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan iklan kampanye.

    Pasal 41 mengatur media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment untuk kampanye Pemilu. Media massa juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang masuk kategori iklan kampanya Pemilu.

    Sementara pasal 42 mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Sementara untuk di radio paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap harinya.

    Pasal 43 mengatur tentang standar tarif yang sama bagi setiap parpol, iklan layanan masyarakat terkait Pemilu paling sedikit satu kali sehari selama 60 detik. Sedangkan pasal 44 mewajibkan media memberikan pemuatan berita yang adil bagi setiap parpol perserta Pemilu.

    Di pasal 45 diatur KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu. KPI dan Dewan pers juga berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pasal 41,42, dan 43.

    Pasal 46 yang paling kontroversial, di mana saksi yang dimaksud pada pasal 45 dapat berupa:

    1. Teguran tertulis
    2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
    3. Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu
    4. Denda
    5. Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu
    6. Pencabtan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin terbit media massa cetak

    Menurut Bagir Manan, peraturan KPU semacam ini tidak perlu diteruskan. Apalagi tidak ada aturan sanksi pemberedelan media di UU Pemilu.

    "Cabut, dan tidak perlu dibuat aturan yang baru. Karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pers," tegas Bagir.
     sumber:http://news.detik.com

    Komisi Kejaksaan Desak Jaksa Agung Segera Eksekusi Susno

    Jakarta - Gagalnya eksekusi terhadap Susno Duadji mendapat perhatian banyak pihak. Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak agar Kejagung segera melakukan eksekusi paksa terhadap terpidana 3,5 tahun penjara tersebut.

    "Komjak mendesak agar Kejagung melakukan eksekusi secepatnya. Bukan hitungan hari lagi, tapi hitungan dari detik ke detik," kata Komisioner Komjak, Kamilov Sagala kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/84/2013).

    Komisi Kejaksaan diwakili oleh wakil ketua Komjak Satya Arinanto dan para komisoner Puspo aji, Abas Ashari, Kaspudin Nur dan Kamilov Sagala. Rombongan datang ke Kejagung sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menuju ruang Jaksa Agung Basrief Arief. Pertemuan berlangsung tertutup.

    Kamilov mengatakan, eksekusi Susno ini merupakan momentum pertaruhan penegakan hukum. Apakah kejaksaan bisa melakukan eksekusi demi terwujudnya hukum yang adil.

    "Pertaruhan untuk tegaknya hukum indikatornya adalah tertangkapnya Susno," ujar Kamilov.

    Di kesempatan yang sama, Kaspudin Nur mengatakan kedatangan Komjak juga untuk memberikan dukungan dan menyampaikan rekomendasi.

    "Menyampaikan dukungan terhadap upaya kejaksaan. Susno sudah tepat dieksekusi secara paksa," ucap Kaspudin.

    Menurutnya jangan sampai ada kesan Kejaksaan lembek. Bila ada perbedaan pendapat antara penegak hukum dan terpidana itu merupakan hal wajar. Namun, hukum harus tetap ditegakan.

    "Pihak Pak Susno dan Kejaksaan beda pedapat soal pasal 197 ayat 1 huruf K itu wajar, yang tidak adalah ketika sama-sama penegak hukum misal Polisi dan Kejaksaan berbebeda pendapat," ucap Kaspudin.

    Susno mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago Bandung Rabu (24/4). Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
    Saat ini Susno sudah dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan.


    Simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 1.00 WIB hanya di TransTV

    (slm/lh) sumber:http://news.detik.com

    Wartawan investigasi Srilanka ditembak

     Seorang wartawan sebuah surat kabar di Srilanka, yang terkenal karena liputan investigasinya, ditembak oleh orang tidak dikenal hingga terluka parah.

    Faraz Shauketaly, wartawan senior harian Sunday ditembak di dekat kediamannya di pinggiran ibu kota Kolombo.

    Dia dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi setelah peluru menembus lehernya.

    Seorang dokter yang merawatnya di rumah sakit mengatakan kepada wartawan BBC Azzam Ameen, kondisi Faraz kini telah membaik setelah berhasil mengeluarkan peluru dari lehernya.

    Aparat kepolisian setempat mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus penembakan ini.

    Seorang saksi mata mendengar bunyi tembakan pada Jumat (15/02) malam di kediaman sang wartawan, dan mendapati Shaukelaty terluka sebelum kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat.

    "Sebelum kejadian, Faraz bercerita kepada kami bahwa hidupnya terancam," kata salah-seorang tamu yang menginap di rumahnya, yang belakangan disulap menjadi tempat penginapan.

    Berganti pemilik
    Surat kabar Sunday selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah Srilanka dan empat tahun lalu pemimpin redaksinya, Lasantha Wickrematunge, ditembak mati oleh sekelompok orang bertopeng yang mengendarai sepeda motor.

    Sejumlah kalangan mengatakan, semenjak Lasantha Wickrematunge tewas ditembak, sikap kritis koran Sunday terhadap pemerintah Srilanka kini jauh berkurang.

    Semenjak pertengahan 2012 lalu, surat kabar Sunday telah berganti pemilik setelah pemilik lama gagal bangkit dari kebangkrutan.

    Seorang pengusaha yang dekat dengan pemerintah berganti menguasai saham terbesar koran tersebut.

    Tidak lama setelah ada perubahan pemilik, salah-seorang wartawan seniornya, Frederica Jansz, dipecat lantaran perbedaan garis politik.

    Belakangan Jansz kabur ke luar negeri setelah hidupnya terancam.

    (bbc/bbc) sumber :http://news.detik.com

    Polisi kanibal dinyatakan bersalah

    Polisi kanibal dinyatakan bersalah
    BBCIndonesia.com - detikNews
    gilberto valle

    Gilberto Valle beralasan tindakannya hanyalah sebuah fantasi seksual.

    Seorang petugas kepolisian New York dinyatakan bersalah karena berencana memasak dan memakan seorang wanita, serta membunuh istrinya sendiri.

    Gilberto Valle - yang disebut sebagai "polisi kanibal oleh media AS - ditahan FBI tahun lalu berkat pengaduan sang istri.

    Polisi berusia 28 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup mulai Juni mendatang.

    Pengacara Valle mengatakan akan mengajukan banding dengan alasan kliennya hanya terlibat dalam fantasi seksual internet.

    Tetapi jaksa Hadassa Waxman kepada Pengadilan Distrik di Manhattan mengatakan bahwa Valle telah meninggalkan dunia fantasi dan memasuki dunia realitas dengan menghubungi sejumlah wanita.

    Dia juga menghadapi dakwaan yang lebih ringan karena mengakses data pribadi para wanita yang tersebut.

    Jaksa mengatakan Valle pernah mengunjungi sebuah jalan yang menjadi rumah seorang wanita yang akan dia culik dengan bayaran sebesar $5.000 atau sekitar Rp48 juta untuk seorang lelaki New Jersey, yang juga tengah disidang.

    Valle juga menggunakan internet untuk meriset tali terbaik untuk mengikat orang dan belajar unsur kimia yang bisa digunakan untuk membuat orang tak sadarkan diri.

    Dalam data internet di komputernya termasuk kolom pencarian tentang daging manusia dan perbudakan orang putih.

    Preseden berbahaya
    Dalam persidangan istri Valle, Kathleen Mangan, 27, bersaksi terhadap dirinya.

    Dia mengatakan menemukan ribuan surat elektronik dalam komputer jinjing yang dipakai suaminya, berisi rencana detil rencana pembunuhan terhadap dirinya yang berawal dari sebuah fantasi seksual.

    "Saya akan diikat di kaki dan pergelangan tangan dan tenggorokan saya akan digorok, dan mereka berencana untuk melihat darah mengalir keluar dari badan saya, tambahnya.

    Mangan mengatakan di dalam surat elektronik tersebut, Vale membicarakan tentang bagaimana dua perempuan lain diperkosa di hadapan keduanya untuk meningkatkan rasa ketakutan diantara mereka, dan seorang perempuan akan dipanggang hidup-hidup di atas api.

    Setelah vonis Selasa kemarin, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Preet Bharara, mengatakan: Hari ini, keputusan juri secara mutlak menyatakan bahwa rencana Gilberto Valle untuk menculik wanita untuk melakukan kejahatan aneh yang sangat nyata, dan oleh karena itu dia dinyatakan bersalah.

    (bbc/bbc) sumber http://news.detik.com

    Penemuan sosok seorang mayat di Pelabuhan Pemda Tarempa


    Sosok Mayat yang ditemukan
    Ditemukan sosok Mayat di Pelabuhan Pemda Minggu (30/6) sore. Mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki yang mengambang dikolong pos yang berada di Pelabuhan Pemda.
    Kelihat dengan adanya temuan ini jalur menuju Pelabuhan Pemda dipenuhi oleh warga masyarakat yang penasaran untuk melihat secara langsung kondisi mayat tersebut.
    “Kurang tahu juga, bang. Kita kira boneka,” ujar salah seorang warga yang tengah menyaksikan langsung penemuan mayat tersebut sambil sesekali mengabadikan gambar menggunakan telepon selulernya kepada temannya.
    Sementara itu, Kapolsek Siantan AKP Dedy Suryaman yang ditemui dilokasi mengatakan dari keterangan sementara yang berhasil dihimpun, diketahui sejumlah crew KM. Sumber Cahaya VIII yang kali pertama mengetahui hal tersebut. “Dari hasil sementara, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.
    Sekitar pukul 15:30 tadi ada yang melapor. Dan masih kita terus lakukan penyelidikan,” ujarnya.
    Dibagian lain, salah seorang crew Kapal motor yang berwarna biru tersebut saat ditemui enggan berkomentar banyak perihal penemuan mayat tersebut. Salah seorang crew yang namanya tidak mau disebutkan mengaku yang kali pertama menemukan mayat tersebut yakni chief yang ada dikapal tersebut.
    “Saya bukan yang nemukan bang, ujarnya Saya pun tidak melihat juga. Tadi orang kerja bongkar. Chief yang nemukan pertama. Hanya saja dia sekarang tidak berada ditempat,” ujar pria yang mengenakan kaos abu-abu tersebut. Dari informasi yang dihimpun ,posisi mayat kali pertama berada di Pelabuhan Pelni atau berada disekitar Kapal Motor Sumber Cahaya VIII saat tengah bersandar tidak jauh dari Pelabuhan Pemda.
    Mayat yang diketahui mengenakan celana panjang serta mengenakan kemeja lengan pendek tersebut selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tarempa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Red,tyn)
      
    Short URL: http://www.lintasanambas.com/?p=1705
     

    Popular Posts

    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger