Headlines News :
    HUKUM

    ADVOKASI HUKUM

    H. MUHAMMAD KASREN, SH
    CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
    DAERAH PEMILIHAN  1 (SATU), PARTAI GOLONGAN KARYA.Nomor Urut  5
    Lahir di Tarempa, 05 Juni 1964
    Alumni Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.
    Pernah menjadi Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Riau,
    Pengurus DPD KNPI Provinsi Riau, Anggota DPRD Kota Pekanbaru  1999 – 2004.
    Sekarang Advokat (Pengacara) di Tarempa, Staf Ahli DPRD KKA Bidang Hukum dan Pemerintahan,
    Sekretaris DPD Partai Golongan Karya  KKA, Ketua Pokja Advokasi Hukum PNPM Mandiri Perdesaan KKA.
    ADVOKASI HUKUM
    Menagih : ALOKASI DANA DESA (ADD) &
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
              di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS (KKA).


    Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan   adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati ( memiliki otonomi asli ) dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.

    Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan  pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

    KKA terdiri atas 2 Kelurahan dan 52 Desa yang tergabung dalam 7 Kecamatan. Dengan demikian hampir seluruh wilayah dan masyarakat KKA adalah wilayah dan masyarakat perdesaan. Tapi soal desa, Pemerintah Daerah KKA belum menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 th 2005 tentang Desa.

    Sebutan desa yang seharusnya memiliki otonomi asli, di KKA masih seperti pepesan kosong tanpa isi. Perbedaan antara Kelurahan dan Desa adalah terletak pada otonomi asli. Kelurahan tidak memiliki otonomi karena ianya hanya merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten / kota, sedang desa memiliki otonomi asli. Tapi di KKA belum ada perbedaan antara kelurahan dan desa kecuali hanya dalam sebutan dan perangkatnya saja.

    Satu-satunya yang terpenting dalam otonomi desa, yang menjadi pembeda antara kelurahan dan desa adalah ditandai dengan adanya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di KKA belum ada satu desapun diantara 52 desa tersebut yang sudah memiliki APBDes. Hal ini tentu tidak terlepas dari belum adanya kemauan politik Pemerintah Daerah KKA untuk menyerahkan sepenuhnya kepada desa otonomi asli yang dimiliki oleh desa. Pemerintah Daerah KKA masih enggan untuk melepas anggaran seratusan milyar rupiah  ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa, yang seharusnya memang menjadi hak milik desa itu, dengan alasan yang masih disamar-samarkan bahwa Kepala Desa dan Anggota BPD belum mampu menyusun Program Pembangunan Desa, belum mampu membuat Peraturan Desa tentang APBDes, dan belum mampu mengelola Keuangan Desa.

    Menyusun Program Pembangunan Desa, membuat Peraturan Desa tentang APBDes, dan mengelola Keuangan Desa adalah merupakan konsekwensi dari sebuah Pemerintahan Desa yang memiliki otonomi asli. Kepala Desa dan Anggota BPD adalah orang-orang yang terpilih di desanya, oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang harus dianggap mampu. Pemerintah Daerah KKA dituntut untuk memiliki kemauan politik dan harus menerima konsekwensi itu, untuk itu Pemerintah Daerah KKA wajib menjalankan fungsi Pemerintahan Daerah dengan segera melakukan langkah-langkah sbb :


    1.    Menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi Kepala Desa dan Anggota BPD untuk menyusun Program Pembangunan Desa, membuat Peraturan Desa tentang APBDes, dan mengelola Keuangan Desa.

    2.    Membuat pedoman bagi Kepala Desa dan BPD untuk membuat Peraturan Desa tentang APBDes.

    3.    Memberi bimbingan bagi Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa tentang APBDes.

    4.    Menyerahkan bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten paling sedikit 10%               (sepuluh per seratus)  ke Kas Desa melalui rekening bank yang ditunjuk sebagai sumber pendapatan desa.

    5.    Menetapkan dan menyerahkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bagian  dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) ke Kas Desa melalui rekening bank yang ditunjuk sebagai sumber pendapatan desa.

    6.    Menyerahkan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Apabila Pemerintah Daerah KKA telah menjalankan fungsi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 th 2005 tentang Desa seperti 6 poin tersebut diatas, maka tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak memiliki APBDes, dan tidak pula beralasan untuk mengatakan Kepala Desa dan Anggota BPD belum mampu membuat Peraturan Desa tentang  APBDes dan mengelola Keuangan Desa.

    Ada 4 sumber pendapatan desa untuk menutupi pos pendapatan dalam APBDes :

    1.    Pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha desa (BUMDes), hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dll.

    2.    Bagi hasil pajak daerah kabupaten / kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa, dan dari retribusi kabupaten / kota sebagian diperuntukan bagi desa.

    3.    Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten / kota untuk desa paling sedikit 10%(sepuluh per seratus).

    4.    Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Dalam pidato, petinggi Pemerintah Daerah KKA memang sudah ada yang pernah berjanji akan mengucurkan dana 3 milyaran rupiah setiap tahun untuk setiap desa, tapi janji itu tidak kunjung direalisasi, masih sebatas pidato tebar pesona belaka. Argumen yang beredar kemudian bahwa Pemerintah Daerah KKA tidak harus menyerahkan bagi hasil pajak, retribusi dan bagian dari dana perimbangan dalam bentuk dana tunai ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa tetapi cukup diserahkan ke desa dalam bentuk proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten yang senilai dengan itu. Argumen seperti ini selain menyesatkan, menyalahi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tentu juga merupakan salah satu bentuk penyelewengan anggaran. Penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi dan bisa dituntut melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


    Proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten berapapun besarnya nilai proyek tersebut, bahkan sampai puluhan milyar rupiah sekalipun tentulah tidak termasuk apa yang seharusnya di serahkan ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa untuk menutupi pos pendapatan dalam APBDes. Proyek Pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten itu adalah proyek Kabupaten yang  tentunya juga akan dibangun di wilayah perdesaan sebagai tempat lokasi, karena memang hampir seluruh wilayah KKA adalah wilayah perdesaan, dan proyek itu sama sekali tidak bisa dan tidak pula pada tempatnya untuk dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan atau maju mundurnya sebuah desa.  
                    
    Andaikata janji itu direalisasikan, dimana setiap desa mendapat kucuran dana tunai 3 milyaran rupiah setiap tahun, berarti hanya 156 milyar rupiah untuk 52 Desa di KKA, maka jumlah sebesar itu belumlah sampai mengganggu neraca keuangan APBD KKA yang setiap tahunnya mencapai 1 triliyunan rupiah lebih itu. Pemerintah Daerah KKA wajib merealisasikan janji itu, yaitu mengucurkan dana tunai setidaknya 3 milyaran rupiah setiap tahun untuk setiap desa di KKA ini ke Kas Desa melalui rekening bank yang ditunjuk sebagai sumber pendapatan dalam APBDes.

    Adapun belanja desa yang akan dibiayai oleh APBDes antara lain :

    1.    Program Pembangunan Desa seperti jalan desa, penerangan desa, air bersih, ekonomi masyarakat desa dan lain-lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, termasuk bantuan sosial untuk orang-orang lanjut usia di desa yang membutuhkan bantuan, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    2.    Belanja rutin desa seperti honor Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, termasuk Ketua RW dan Ketua RT di lingkungan Desa  tersebut. Ketua RW dan Ketua RT yang diserahi tugas berat, yang sehari-hari berhadapan langsung dengan masyarakat hendaknya mendapatkan honor yang layak, minimal sama dengan upah minimum regional ( Rp. 1.500.000 - 1.700.000 ) plus biaya operasional dan perlengkapan administrasi yang memadai.

    3.    Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan desa (APBDes) yang dipisahkan yang bertujuan untuk memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Desa.

    Adapun tujuan utama pemekaran atau pembentukan daerah kabupaten baru adalah untuk memotong rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bicara tentang kesejahteraan masyarakat KKA tidak terlepas dari kesejahteraan masyarakat perdesaan, karena hampir seluruh wilayah dan masyarakat KKA adalah wilayah dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu desa-desa di KKA perlu didorong untuk menyusun program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang didukung oleh APBDes. Tanpa APBDes mustahil desa bisa melaksanakan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakatnya. Jargon pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus didukung oleh pemerataan pelaku-pelaku pembangunan sampai ke desa-desa. Tanpa APBDes tentulah Kepala Desa dan Anggota BPD kurang berfungsi, bingung apa yang hendak mereka lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan tanpa APBDes Kepala Desa tidak pula bisa mewujudkan visi misinya yang sudah disampaikan ketika kampanye dalam proses pilkades, yang pada gilirannya warga masyarakat desa akan menuding Kepala Desa dan Anggota BPD tidak berbuat sesuatu apapun atau tidak memiliki program nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Karena itu semua desa di KKA ini perlu didorong untuk bergegas dan bersegera memiliki APBDes.


    Kutipan Undang-Undang No.32 th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal 212 :
    (1)    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan    uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

    (2)    Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menimbulkan         Pendapatan, Belanja dan Pengelolaan Keuangan Desa.

    (4)    Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) digunakan untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    (5)    Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes.

    Pasal 213 :  (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi  desa.

    Kutipan Peraturan Pemerintah No.72 th. 2005 tentang Desa.

    Pasal 14  :
    (1)    Kepala Desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan Pemerintahan,     Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

    (2)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain huruf  (d) :  Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

    Pasal 27 :  (2)  Penghasilan tetap dan / atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan     Perangkat Desa ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

    Pasal 39  : (2)   Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD ditetapkan dalam APBDes.

    Pasal 40  : (2)   Biaya operasional kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

    Pasal 67 :  (1) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenagan desa didanai dari APBDes, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.

    Pasal 68  : (1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
       
    a.    Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

    b.    Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/ Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/ Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.

    c.    Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.

    d.    Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi , dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.


    Pasal 68 : (2)  Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf d disalurkan melalui Kas Desa.
    Pasal 73  :
    (1)    APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.

    (2)    Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah Perencanaan Pembagunan Desa.

    (3)    Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa.

    Pasal 74  :  Pedoman penyusunan APBDes, perubahan APBDes, perhitungan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota.

    Pasal 78  : (1) Dalam meningkatkan pendapatan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. 

                (2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


    Sekarang  waktunya bagi kita, para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala  Dusun, Ketua RW, Ketua RT, dan seluruh warga desa KKA baik secara sendiri-sendiri maupun  bersama-sama Menagih  Pemerintah Daerah KKA untuk sungguh-sungguh menjalankan amanah Undang-Undang No. 32 th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 th. 2005 tentang Desa,  khususnya yang berkenaan dengan amanah pasal-pasal yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setiap desa harus mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan setiap desa harus memiliki Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kita menagih apa yang seharusnya memang menjadi hak milik Desa, bukan menuntut belas kasihan melalui pos bantuan alakadar dari Pemerintah Daerah KKA. Misi kita adalah MEMBANGUN DESA MENUJU ANAMBAS SEJAHTERA! 


                                                                                                 Tarempa, 09 April 2013
                                                                                                 Advokat / Konsultan Hukum
                                                                                                 di Tarempa, Kepulauan Anambas.




    H. MUHAMMAD KASREN, SH

        Ketua Pokja Advokasi Hukum
    PNPM Mandiri Perdesaan KKA.

    Bendera sudah dikibarkan…
    Sekali layar terkembang...
    Pantang kita surut ke belakang…!

    Gara-gara Rp 1,4 Triliun 'Uang Rakyat' Ngendap, BI Tegur Pemprov Riau

    PEKANBARU, GORIAU.COM - Gara-gara terlalu banyak uang rakyat Riau yang dialokasikan melalui APBD mengendap di bank, akhirnya Bank Indonesia tegus Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan temuan Fitra, saat ini ada Rp 1,4 triliun uang APBD Riau mengendap di bank.


    "Itu sudah lama menjadi temuan BI. Dan kita sudah dorong, agar pemerintah mengurangi dana disimpan di bank," kata Asiten Direktur BI Perwakilan Riau, M. Abdul Majid Ikram, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.


    Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pada pernyataan resmi di Jakarta pekan lalu menemukan, ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp21 triliun.


    Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum pejabat, untuk memenuhi kepentingan pribadi dari "fee" bank.


    Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan. Dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun.


    Cara mendepositokan dana APBD ini, dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


    Fitra menyatakan, APBD Provinsi Riau 2012 yang mengendap di deposito mencapai Rp1,4 triliun dan berada pada peringkat dua teratas setelah Provinsi Banten yang mencapai Rp1,5 triliun.


    "BI juga menemukan kecenderungan dana pemerintah daerah disimpan dalam bentuk giro," katanya.


    Pada 2007, BI pernah mengungkap rekor tertinggi dari pengendapan dana Bank Pemerintah Daerah (BPD) di Surat Bank Indonesia (SBI) oleh Bank Riau, dengan jumlah dana Rp6,6 triliun.


    Besaran dana yang disalurkan dari Bank Riau ke instrumen keuangan bank central tersebut, didominasi dari dana Pemerintah Daerah (Pemda), yang terdiri dari Provinsi Riau Kepulauan dan Provinsi Riau Daratan.


    BI menilai penyimpanan dana APBD di SBI, deposito, maupun giro, tidak menyalahi aturan dari sisi perbankan. Namun, hal itu dinilai ironis, karena sebaiknya dana APBD Riau yang sedemikian besar itu digunakan untuk pembangunan. Seperti perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM.


    "Sekarang tren di SBI terus berkurang," ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli membenarkan, ada dana APBD Riau ditanamkan di bank dalam bentuk deposito. Namun, ia membantah tudingan Fitra bahwa dari aktivitas itu mengalir dana ke kantong pejabat. "Seluruh bunga masuk ke kas daerah," kata Jonli. (ant)
    sumber: http://www.goriau.com

    KPK Beri Tanda Ibas Akan Diperiksa

    Ibas dan SBY
    DKINEWS.COM – Komisi Pemberitasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

    Pasalnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pemanggilan tersebut dimungkinkan selama ada fakta di persidangan

    "Fakta hukum di persidangan pasti akan difollowup," kata Adnan, di gedung anti korupi, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Selasa (03/12/13).

    Perlu diketahui, nama putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu muncul dalam berita pemeriksaan Deviardi.

    Bahkan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Simon Gunawan Tanjaya sempat menanyakan soal BAP itu kepada Ardi.

    Selain Ibas, dalam keterangan Deviardi, pelatih golf Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), mengakui, bahwa bos PT Kernel Oil di Singapura, Widodo Ratanachaitong, pernah menceritakan bahwa perusahaannya memiliki jaringan ke Istana dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

    Sayangnya Adnan, tidak bisa memastikan kapan Ibas dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Namun kata Adnan, KPK tidak akan membiarkanya begitu saja nama-nama yang muncul di dalam persidangan. Sebab kata Adnan, jika dibiarkan  akan berdampak buruk bagi KPK.(sumber : lintas7.com)
     

    Popular Posts

    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger