Headlines News :
Home » » Kacabjari Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Dermaga Desa Sunggak

Kacabjari Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Dermaga Desa Sunggak

Written By Unknown on Sunday 16 June 2013 | 13:10:00




Kepala Kacabjari Ranai, Erwin saat melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Perhubungan Anambas terkait pembangunan dermaga Desa SunggakANAMBAS, (LA)- Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Erwin Iskandar, resmi mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan dermaga rakyat Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja, Anambas yang merugikan Negara sebesar Rp744.139.000 juta.

Dalam jumpa Pers yang berlangsung di ruang kerjannya, Kamis (13/6) sekitar pukul 14.30WIB kemarin, Ia menyebutkan tiga nama yang menjadi tersangka. Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Perhubungan Anambas, LS (53), Direktur Cabang CV.Buana Sakti, SHP (38) dan terakhir Konsultan Pengawas Proyek dari CV.Mata Pena Tanjungpinang, AM (29).

Usai mengumumkan tersebut, Erwin beserta sataf dan penyidiknya berjumlah 5 orang langsung menuju Dinas Perhubungan Anambas yang berlokasi di Batu Tambun, Tarempa untuk melakukan penyitaan dokumen. Ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jonto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagai sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Untuk pasal 2, ancaman hukuman bagi para tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200-1 miliar. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman minimal 1-20 tahun penjara dan denda 50juta-1 miliar,”kata Erwin saat konfrensi pers diruang kerjannya.

Erwin menjelaskan, pengungkapan dugaan kasus tersebut berawal dengan robohnya proyek pembangunan dermaga tepatnya di ‘T’ pelabuhan pada 9 Juni 2012 silam dan saat itu dermaga masih dalam tahap pemeliharaan. Proyek sendiri mulai dikerjakan pada oleh CV.Buana Sakti pada 31 Mei 2011 silam.

Usai penandatanganan kontrak, pihak kontraktor mulai melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya. Namun, pada 27 September 2011, sebanyak 8 tiang pancang roboh. Karena tidak mau rugi, pihak kontraktor mengajukan penambahan anggaran sebesar 10 persen atau sebesar Rp66 juta dari anggaran. Mereka mengklaim robohnya 8 tiang pancang ini karena bencana alam.

“Pihak kontraktor beralasan, robohnya tiang pancang dermaga tersebut akibat bencana alam, berupa hempasan gelombang yang cukup kuat, sehingga mereka meminta pengajuan penambahan anggaran sebesar 10 persen dari pagu anggaran atau nilai kontrak awal sebesar 677.501.000, juta,”ungkap Kacabjari.

Namun, alasan tersebut tidak didasari surat rekomendasi dari pihak terkait yakni dari Bupati Anambas. Mereka hanya melampirkan surat keterangan dari BMKG dan Syahbandar setempat. “Harusnya, berdasarkan UU No 24 tahun 2007, surat keterangan dikeluarkan oleh Bupati untuk Tingkat Kabupaten,”katanya lagi.

Setelah pendapatkan suntikan anggaran penambahan 10 persen, pihak kontraktor kembali melanjutkan pembangunan. Dan pada 27 September 2011 proyek selesai dikerjakan. Namun tragisnya, saat masa pemeliharaan selama 180 hari kalender yakni sampai hingga Juli 2012, dermaga roboh dibagian ‘T’ pada 9 Juni 2012.

Atas hal itu, pada 29 Juni 2012, pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan ke lapangan. Dan Maret 2013 pihak kejaksaan mendatangkan tim ahli dari Universitas Negeri Malang. Ironisnya, pihak kontraktor kembali menyebutkan kejadian ini merupakan bencana alam.

“Hasil peninjauan kita bersama dengan dua orang tim ahli kontruksi Universitas Negeri Malang tersebut, kita mendapati adanya temuan sejumlah dugaan kejanggalan terhadap pelaksanaan proyek dermaga tersebut. Diantaranya, tiang pancang yang seharusnya 5 meter di bagian T pelabuhan dibuat bervariasi, ada yang 1,5 meter, 60 cm, bahkan ada yang hanya masuk kedalam dasar laut sedalam 40 cm,”katanya.

“Disamping itu, menurut saksi dari kepala tukang pekerjaan proyek tersebut, hamer atau alat untuk memasukkan tiang pancang itu seharusnya seberat 2,5 ton. Namun oleh pihak kontraktor hanya menggunakan alat seberat 550 Kg saja. Makanya, sejumlah tiang pancang itu tidak bisa masuk secara keseluruhan sebagaimana yang tertera dalam kontrak pekerjaan,”jelas Erwin lagi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya sebanyak 15 saksi. Erwin menambahkan tidak tertutup kemungkinan kedepan akan ada tersangka lainnya. Usai memberikan keterangan kepada awak media, sekitar pukul 15.15WIB, Erwin bersama stafnya langsung menuju ke Dishub Anambas untuk menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan dermaga tersebut. Hingga pukul 16.30WIB, Kamis (13/6) pihak kejaksaan masih mencari berkas yang dibutuhkan. (Dre/Red).

sumber www.Lintas Anambas.com

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger