Headlines News :
    HUKUM

    DISPERINDAGKOP PRAKTEK MONOPOLI KIOS PASAR ?,,,,,,,

          ANAMBAS .DK (DETIKKEPRI), Pasar Tradisional Tarempa yang terletak di jalan tanjung laut, sampai dengan waktu sekarang ini belum bisa beroperasional sebagaimana mestinya. Hal ini di sebabkan karna belum di buka secara resmi oleh pejabat terkait.      

    Diawali dengan tidak adanya pendataan pedagang yang akan direlokasi dilakukan oleh aparatur Disperindagkop secara jelas, karna tidak adanya pengumuman secara tertulis. Hasilnya ada beberapa pedagang memperoleh lebih dari satu kios, bahkan di temui ada oknum Pemerintah Anambas yang mengambil atas nama keluarga atau saudara serta para pejabat Disperindag sendiri yang memperoleh kios. Sampai dengan hari kamis (25/10) masih terlihat jelas masih banyaknya kios atau kedai yang belum beroperasi atau tidak di buka, karna sessuai dengan ketentuan dari pihak kecamatan sebagai pengelola mengatakan sampai dengan tanggal 24/10 semua kios udah harus dibuka.      

    Setelah melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi pasar, pihak DK mendapatkan impormasi yang sangat mengejutkan, karna ternyata di ketahui bahwa kios yang belum di operasikan tersebut dimiliki oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak memiliki kios tersebut.Bahkan merupakan orang yang bukan pedagang sebenarnya melainkan pegawai pemerintah, termasuk pegawai DISPERINDAGKOP yang berwenang penuh terhadap pasar tersebut. Dan lebih tragis lagi kepemilikan kios tersebut tidak diumumkan secara transparn atau tertutup, sehingga banyak para pedagang yang tidak mengetahui bahwa kios tersebut di peruntukkan untuk siapa.      

    Setelah menelusuri langsung kebeberapa pedagang, masih banyak yang tidak mengetahui bahwa kios tersebut sudah di pasarkan. “Kami tidak mengetahuinya, karna memang pihak atau instansi terkait yaitu DISPERINDAGKOP tidak mengalokasikan kios tesebut secara terbuka misalnya melalui selebaran atau pengumuman secara resmi dan tertulis”. Ungkap salah satu pedagang yang saat ini belum memiliki tempat yang jelas.   

    “Jadi dapat dilihat bahwa instansi DISPERINDAGKOP melakukan praktek Monopoli perdagangan karna udah jelas pemasaran kios tersebut tidak transparan dan dapat dimiliki oleh orang yang bukan pedagang sebenarnya bahkan di temukan juga bahwa satu orang bisa sampai memiliki kios tersebut lebih dari satu.” Lanjutnya.      

    Sesuai dengan UU no. 5 tahun 1999 sudah dijelaskan tentang larangan praktek monopoli perdagangan yang telah dilakukan oleh pihak DISPERINDAGKOP. Dapat dilihat isi UU tersebut pada pasal 3 huruf B yang bunyinya sebagai berikut ”mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;”      

    Selain itu palanggaran juga terdapat pada UU Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh pejabat Disperindag terkait mengalokasiakn kios pasar tersebut.        Hal ini tidak bisa dibiarkan berlangsung lama seharusnya ditindak lanjuti segera oleh Bupati, segala tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat banyak akan menimbulkan kerugian negara yakni infrastruktur Pasar Baru yang dibangun dengan uang negara bernilai miliaran rupiah itu, tidak benar-benar di rasakan oleh pedagang yang sesungguhnya.(red)      

    Harapan yang di inginkan masyarakat agar Pemerintah Daerah khususnya bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Drs. T Mukhtaruddin segera tinjau kembali, terkait kepemilikikan kios di pasar tersebut.      

    Kadis Disperindagkop bungkam.    Kepala Dinas Perindagkop pada saat akan di mintai keterangan tidak berada di tempat, dengan alasan dari staf sedang berada di kantor bupati pada hari Rabu 24/10, dan tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya.    ;
    Dari informasi yang di dapat DK, ternyata pengelolaan Pasar Baru tersebut sudah di serahkan bulat –bulat kepada pihak Kecamatan Siantan dan bukan urusan kami lagi keterangan dari SAID BASWIDAN selaku Kepala Dinas DISPERINDAGKOP melalui via Telpon Kamis 25 /10 pukul 11.00 wib lalu.      

    Sampai saat ini dari pihak Diperindagkop tidak dapat menjelaskan mengenai ada atau tidaknya pengumuman secara resmi terkait penempatan kios pasar tersebut.    ";
    kami sabagai padagang sangat berharap kepada bapak bupati agar bisa langsung menindak lanjuti masalah ini, karna kami sangat berharap apa yang sudah menjadi program resmi pemerintah kabupaten bisa langsung kami rasakan, tidak hanya untuk orang-orang tertentu”. Ungkap salah satu pedagang yang enggan di sebutkan namanya.      

    Kejadian ini merupakan salah satu bukti bahwa bobroknya salah satu instansi terkait sehingga akan memicu gejolak yang akan timbul di masyarakat, yang mungkin bisa memicu tindakan anarkis sehingga akan dapat merugikan semua pihak. (Fit/Azmy)
     

    Popular Posts

    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger